- Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara
Pasal 25 A UUD NKRI 1945
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”
UU No. 43 tahun 2008
UU No. 12 Tahun 2006
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”
UU No. 43 tahun 2008
UU No. 12 Tahun 2006
- Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang warga Negara
UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Pasal 26 UUD 1945
UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Pasal 26 UUD 1945
- “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
- “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
- “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”
- Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang agama dan kepercayaan
Pasal 29 (2) UUD 1945
- “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Pasal 28E (1&2) UUD 1945
Pasal 22 (1) UU No. 39/1999
Pasal 13 dari TAP MPR No.VII/MPR/1998
- Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang pertahanan dan keamanan
Pasal 30 ayat 1-5 UUD 1945
- “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
- “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
- “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
- “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Undang-Undang No. 8 Tahun 2002