Monday, September 19, 2016

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, Pertahanan dan Keamanan

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, Pertahanan dan Keamanan

  • Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara
Pasal 25 A UUD NKRI 1945
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”
UU No. 43 tahun 2008
UU No. 12 Tahun 2006
  • Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang warga Negara
UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Pasal 26 UUD 1945
  1. “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
  2. “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
  3. “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”

  • Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang agama dan kepercayaan
Pasal 29 (2) UUD 1945
  1. “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  2. “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”

Pasal 28E (1&2) UUD 1945
Pasal 22 (1) UU No. 39/1999
Pasal 13 dari TAP MPR No.VII/MPR/1998
  • Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menagtur tentang pertahanan dan keamanan
Pasal 30 ayat 1-5 UUD 1945
  1. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  2. “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
  3. “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
  4. “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
  5. “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Undang-Undang No. 8 Tahun 2002