Monday, September 19, 2016

Sistem Pertahanan Negara Republik Indonesia

Sistem Pertahanan Negara Republik Indonesia

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

• Untuk konteks Indonesia, upaya untuk mengembangkan sistem pertahanan negara harus memperhatikan faktor geostrategis negara baik ke dalam dan ke luar. Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Faktor geostrategis ke luar mengharuskan pembuat kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang kuat, paling tidak melalui pengembangan kemampuan diplomasi, pengintaian dan sistem peringatan dini.

• Sistem pertahanan negara harus dapat secara optimal digelar dalam berbagai bentuk operasi militer untuk memenangkan perang. Strategi pertahanan Indonesia mengenal tiga jenis perang: perang umum, perang terbatas, dan perang revolusioner.

• Perang umum dirumuskan sebagai agresi terbuka pihak musuh dengan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menduduki sebagian atau seluruh wilayah nasional Indonesia. Perang terbatas adalah serangan terbatas negara asing terhadap suatu bagian tertentu dari wilayah nasional dengan menggunakan kekuatan militer terbatas dan tujuan terbatas. Perang revolusioner dianggap sebagai bentuk ancaman yang dikembagkan secara konsepsional oleh pihak yang bermusuhan dengan tujuan untuk mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 menjadi negara yang berdasarkan konstelasi ideologi lain dengan menggunakan subversi, teror dan pengacauan yang bisa menjadi pemberontakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan
•    Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
•    Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.